Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas saat Raker Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin (18/11/2024). (Foto:Kemenkumham)
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas saat Raker Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin (18/11/2024). (Foto:Kemenkumham)

MAKLUMAT – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menandaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin, (18/11/2024).

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ujar Supratman, melansir laman Kemenkumham, Senin (18/11/2024).

Supratman mengatakan, usulan RUU Perampasan Aset itu sebenarnya sudah pernah diajukan pada periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III.

Meski begitu, katanya, sampai saat ini dinamikanya masih berlanjut. Kendati demikian, Supratman menandaskan komitmen dan sikap tegas pemerintah untuk memberantas korupsi.

“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden,” tandasnya.

“Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” sambung Supratman.

8 RUU Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025

Dalam raker tersebut, Supratman menyampaikan juga terdapat delapan RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 dan 40 RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

“Pemerintah mengusulkan 8 RUU untuk masuk dalam Prioritas, 4 di antaranya merupakan RUU carry over, yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara,” sebutnya.

Kemudian, empat RUU lainnya adalah tentang Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, dan Ketenaganukliran.

Supratman berharap adanya evaluasi Prolegnas tersebut mampu menghasilkan keputusan terbaik.

“Saya berharap rapat kerja hari ini akan menghasilkan keputusan terbaik bagi perencanaan pembentukan Undang-Undang, semoga usulan-usulan ini dapat dipahami dan disetujui bersama,” pngkasnya.

Pembahasan Lebih Lanjut di Rapat Panja

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan masukan dan pandangan baik melalui penyerapan aspirasi melalui kunjungan kerja maupun rapat kerja.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa total keseluruhan usulan RUU masih belum final apakah akan bertambah atau berkurang.

“Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU Prioritas 2025,” katanya.

“Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja),” imbuh Bob Hasan.

 

The post Menkum Supratman: RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas 2025-2029 appeared first on Maklumat untuk Umat.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *