MAKLUMAT — Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas antara Presiden, Menteri Perhubungan, dan sejumlah menteri lain di Istana Merdeka. “Keputusan ini berlaku di seluruh bandara di Indonesia dan diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang akan bepergian selama periode Nataru,” ujar Elba Damhuri dalam keterangan resmi, Rabu (27/11). Penyesuaian tarif akan berlaku selama 16 hari, yaitu mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dan hanya berlaku untuk tiket yang belum terjual. “Penumpang yang telah membeli tiket untuk periode tersebut dapat diberikan insentif tambahan sesuai kebijakan masing-masing maskapai,” tambahnya. Kerja Sama Semua Pihak Menurut Elba, penurunan tarif ini memerlukan sinergi dari berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav. “Pengurangan fuel surcharge, PJP2U, dan harga avtur menjadi kunci untuk mewujudkan penurunan tarif rata-rata sebesar 10 persen,” jelasnya. PT Pertamina, misalnya, akan menurunkan harga avtur di 19 bandara, termasuk Denpasar, Surabaya, Medan, dan Yogyakarta Kulon Progo. Penurunan harga avtur ini diperkirakan berkisar antara 7,5 hingga 10 persen, sehingga mendekati harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, PT Angkasa Pura Indonesia dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan juga akan mengurangi tarif PJP2U dan PJP4U hingga 50 persen. Maskapai penerbangan turut memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen dan propeller 5 persen. Sementara itu, AirNav akan memperpanjang jam operasional layanan navigasi udara untuk mendukung kebutuhan operasional maskapai. Dampak Ekonomi dan Pariwisata Elba optimistis bahwa kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan aktivitas ekonomi dan pariwisata di dalam negeri, khususnya pada kuartal akhir tahun 2024. “Kebijakan ini diharapkan menjadi kabar baik bagi masyarakat sekaligus mendorong mobilitas yang lebih tinggi selama Nataru,” ucap Elba. Meski demikian, Elba menambahkan bahwa analisis tarif yang lebih terjangkau belum mencakup insentif pajak pertambahan nilai (PPN). “Hal ini masih menjadi kewenangan Kementerian Keuangan,” pungkasnya. Kebijakan penurunan tarif ini, jika terlaksana dengan baik, diharapkan menjadi angin segar bagi sektor penerbangan yang sempat tertekan selama pandemi, sekaligus mendukung pergerakan wisatawan domestik ke berbagai daerah di Indonesia.
The post Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat appeared first on Maklumat untuk Umat.