MAKLUMAT — Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyoroti partai politik sebagai episentrum korupsi di Indonesia. Pernyataan ini muncul setelah ratusan kader partai politik terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani KPK, mencakup pejabat dari tingkat daerah hingga pusat.
“Sampai saat ini, partai politik, mohon maaf, menjadi epicenter korupsi di Indonesia,” ujar Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris dalam diskusi dan peluncuran Indeks Pelembagaan Partai Politik (IPPP) yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Menurut dia, mayoritas kasus korupsi yang ditangani KPK melibatkan kader atau anggota aktif partai politik, baik di tingkat daerah maupun pusat. Ratusan anggota parpol yang terjerat kasus korupsi antara lain, 163 kepala daerah, 35 gubernur atau wakilnya, dan 39 pejabat setingkat menteri, 5 ketua umum dari empat parpol, serta 3 pimpinan lembaga tinggi negara.
“Semua kasus ini ditangani oleh KPK dan berujung pada pemidanaan,” jelasnya seperti dikutip dari laman RRI.
Pelembagaan Partai Politik
Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, mengungkapkan bahwa IPPP ini dirancang untuk memberi panduan bagi publik dan pembuat kebijakan dalam memahami tingkat pelembagaan partai politik di Indonesia.
“Kami berharap, indeks ini dapat memberikan gambaran dan analisis mengenai perkembangan partai politik di Indonesia. Harapan lainnya, menjadi referensi bagi para pemangku kepentingan dalam mendorong institusionalisasi yang lebih baik,” ujar Athiqah dalam keterangan resmi BRIN.
Kajian yang dimulai sejak 2020 ini terbagi menjadi empat fase. Fase pertama (2020-2021) berfokus pada pengembangan kerangka konseptual tentang pelembagaan partai, yang kemudian diterbitkan oleh Erlangga.
Selanjutnya, pada fase kedua (2021-2022), tim menyusun instrumen IPPP menggunakan metode campuran, disertai proyek percontohan.
Pada fase ketiga (2022-2023), tim mengadakan uji publik melalui diskusi kelompok di tujuh provinsi untuk memvalidasi instrumen indeks. Uji publik ini bertujuan mendapatkan masukan akademis serta praktis dari berbagai pihak untuk menyempurnakan indeks dan memperoleh hak kekayaan intelektual (HKI) atas instrumen tersebut.
Fase keempat yang berlangsung hingga 2024 menghasilkan angka indeks pelembagaan partai politik yang menjadi dasar rekomendasi kebijakan. Dengan hasil ini, diharapkan pemerintah dan partai politik dapat bersama-sama membangun partai yang lebih modern dan berintegritas.
The post Anggota Dewan Pengawas KPK Sebut Partai Politik Episentrum Korupsi di Indonesia appeared first on Maklumat untuk Umat.