MAKLUMAT – Pilkada serentak 2024 kurang sebulan lagi, tepatnya pada 27 November 2024. Bagi pemilih yang terdaftar ke dalam DPT Pilkada 2024 namun sedang tidak berdomisili sesuai alamat KTP terdaftar, dapat mengajukan pindah memilih.
Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sesuai jadwalnya. Untuk kriteria pertama paling lambat H-30 sebelum Pilkada serentak (26 Oktober 2024). Sementara untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum Pilkada serentak (20 November 2024).
Kriteria pertama adalah pemilih yang dalam kondisi: menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Adapun kriteria kedua adalah pemilih yang dalam kondisi: sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.
Syarat dan Berkas Pindah Memilih Pilkada 2024
Bagi yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, dibuktikan dengan:
- Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Bagi yang menjalani rawat inap di fasilitas 2 pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi - Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah.
Bagi yang menjalani rehabilitasi Narkoba, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan pimpinan lembaga rehabilitasi Narkoba ditandatangani pimpinan dan cap basah.
Bagi yang menjadi tahanan di rutan/lapas, atau terpidana hukuman penjara/kurungan, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi Narkoba dari yang berwenang.
Bagi yang menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
Bagi yang pindah domisili, dibuktikan dengan:
- Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
Bagi yang tertimpa bencana alam, dibuktikan dengan: - Surat keterangan pindah dari Disdukcapil.
Bagi yang bekerja di luar domisilinya
- Surat tugas/keterangan ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah
- Fotokopi KTP-el.
Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024
Pastikan pemilih sudah terdaftar dalam DPT oleh KPU
- Cek DPT online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
Datangi kantor PPS/PPK/KPU kabupaten/kota setempat - Bawa berkas persyaratan sesuai kriteria pindah memilih
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar
- Dokumen ini bukti sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal
- Mendapatkan bukti formulir Model A-Surat Pindah Memilih
- Dengan ini pemilih akan masuk dalam DPTb di TPS domisili
- Bawa formulir tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili.
The post Syarat dan Cara Mengurus Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024 appeared first on Maklumat untuk Umat.