MAKLUMAT – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan pihaknya tengah mendalami video yang menunjukkan dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin yang bertarung di Pilgub Jateng 2024.
Bagja mengatakan, pendalaman tersebut masih dalam tahap informasi awal untuk menentukan apakah ada norma yang dilanggar dalam Pilkada Jateng 2024.
“Sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran, penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah,” ujarnya Bagja dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Penanganan terkait kasus tersebut, kata Bagja, tidak akan ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jateng.
Dia memastikan, pihaknya di Bawaslu RI yang akan langsung turun tangan untuk menindaklanjuti penanganan kasus tersebut.
Bagja menegaskan, jika dalam pendalaman kemudian menemukan bukti pelanggaran, maka Bawaslu RI bakal mengambil tindakan yang sesuai.
“Ketika nanti berdasarkan hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran, pelanggar akan diproses dalam penanganan pelanggaran baik temuan maupun laporan.”
Sebaliknya, kata Bagja, jika tidak ditemukan dugaan pelanggaran, maka penelusuran akan dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan.
Bagja menjelaskan, penanganan kasus tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 Tahun 2004.
Secara hukum, pejabat negara, termasuk Presiden, diperbolehkan untuk ikut dalam kampanye dengan syarat mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut juga mengatur agar tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 5 menit 32 detik yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto bersama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Dalam video tersebut, Prabowo memberikan dukungan dan mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk memilih pasangan nomor urut 2 itu di Pilgub Jateng 2024.
The post Bawaslu RI Dalami Video Dukungan Prabowo ke Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024 appeared first on Maklumat untuk Umat.