MAKLUMAT – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.
Surat perintah dikeluarkan setelah Kamar Praperadilan ICC pada Jumat (22/11) menolak dua gugatan dari Israel terkait yurisdiksi atas konflik di Palestina.
Dalam keterangan resmi ICC, hakim menyatakan ada bukti kuat bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode perang.
“Kamar menemukan alasan yang kuat untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan,” demikian pernyataan ICC.
Yurisdiksi Palestina di Bawah ICC
Negara Palestina mulai menjalin hubungan resmi dengan ICC pada 1 Januari 2015 melalui deklarasi penerimaan yurisdiksi Pengadilan sejak 13 Juni 2014. Pada 2 Januari 2015, Palestina menyetujui Statuta Roma, yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2015.
Setelah Palestina merujuk situasi konflik kepada ICC pada 22 Mei 2018, penyelidikan resmi diumumkan oleh Jaksa Penuntut pada 3 Maret 2021. Cakupan yurisdiksi ini meliputi Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur, seperti yang ditegaskan dalam keputusan Kamar Praperadilan I pada 5 Februari 2021.
Rujukan lebih lanjut mengenai situasi ini juga diterima ICC dari beberapa negara. Negara tersebut termasuk Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, dan Djibouti pada November 2023, serta Chili dan Meksiko pada Januari 2024.
Kondisi Kemanusiaan Gaza
Majelis ICC menemukan bukti bahwa tindakan Israel menciptakan kondisi kehidupan yang sangat memprihatinkan di Gaza. Kekurangan makanan, air, listrik, bahan bakar, dan pasokan medis tertentu telah mengakibatkan kehancuran sebagian penduduk sipil. Anak-anak menjadi korban kelaparan dan dehidrasi, sementara kematian warga sipil meningkat akibat kekurangan gizi dan minimnya layanan kesehatan.
Lebih lanjut, majelis mengungkapkan adanya pembatasan masuknya pasokan medis, termasuk anestesi dan peralatan operasi. Dokter di Gaza dilaporkan terpaksa melakukan operasi tanpa anestesi.
Termasuk amputasi pada anak-anak, yang menyebabkan rasa sakit dan penderitaan luar biasa. Tindakan ini dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan Perang dan Penganiayaan
Selain itu, majelis menilai Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan yang dimaksud berupa penganiayaan terhadap penduduk Gaza berdasarkan alasan politik dan nasional.
Kedua tokoh tersebut juga dinilai melakukan serangan yang secara sengaja diarahkan pada warga sipil Gaza.
Majelis menemukan bahwa Netanyahu dan Gallant gagal mengambil langkah untuk mencegah atau menekan kejahatan tersebut. Padahal keduanya memiliki kekuasaan dan wewenang untuk melakukannya.
Keputusan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya menegakkan hukum internasional atas konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
ICC menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyelidikan situasi di Palestina, dengan fokus pada Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Surat perintah penangkapan ini juga menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dalam menjaga hak asasi manusia di tengah konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.
The post ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant appeared first on Maklumat untuk Umat.