Indonesia
Indonesia mendukung surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Tampak Netanyahu (kiri) bersama Elon Musk dalam tur di Pabrik Tesla, 18 September 2023 silam. Foto: SS Jerussalem Post

MAKLUMAT — Indonesia menegaskan kembali dukungan terhadap segala inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina. Salah satu langkah penting dalam upaya tersebut adalah melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Pernyataan ini disampaikan setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Langkah ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam mewujudkan keadilan bagi korban kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang terjadi di Palestina.

Melalui akun media sosial resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia di platform X @Kemlu_RI, Sabtu (23/11), Indonesia menyatakan bahwa penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, merupakan langkah penting dalam memastikan pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang terjadi di Palestina.

Keputusan ICC ini diambil setelah Kamar Praperadilan menolak dua gugatan yang diajukan oleh Israel terkait yurisdiksi pengadilan atas konflik di Palestina. Dalam pernyataan resmi ICC, hakim menegaskan bahwa terdapat bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode perang.

“ICC menemukan alasan yang kuat untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang yang terjadi, salah satunya melalui penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan,” demikian bunyi keterangan ICC.

Langkah Krusial

Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional, tanpa pengecualian. Langkah ini dianggap sangat krusial dalam menghentikan pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina, serta untuk memperjuangkan terbentuknya negara Palestina yang merdeka, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara.

Indonesia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kegagalan Dewan Keamanan PBB pada 20 November 2024 yang tidak berhasil mengesahkan rancangan resolusi untuk gencatan senjata di Gaza dan pembebasan seluruh sandera. Kegagalan ini dipandang sebagai hambatan besar dalam proses perdamaian dan semakin memperburuk penderitaan rakyat Palestina.

Dalam pernyataan tersebut, Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi mencapai gencatan senjata permanen serta memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan yang tidak terhambat untuk rakyat Palestina.

The post Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant appeared first on Maklumat untuk Umat.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *