Mendikdasmen RI Prof Abdul Mu'ti saat upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN), Senin (25/11/2024). (Foto:Ubay)
Mendikdasmen RI Prof Abdul Mu’ti saat upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN), Senin (25/11/2024). (Foto:Ubay)

MAKLUMAT – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof Abdul Mu’ti menegaskan pihaknya bakal menjamin perlindungan guru agar dapat menunaikan tugasnya sebagai pendidik dengan baik.

Hal itu dia sampaikan dalam pidatonya di upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 yang berlangsung di kompleks Gedung Kemendikdasmen RI, Senin (25/11/2024).

“Kementerian juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun,” ujarnya.

Meski begitu, Mu’ti mewanti-wanti para guru agar juga mawas diri dan tidak melakukan segala macam atau bentuk kekerasan apapun.

“Guru juga tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun,” tandasnya.

Sebagai langkah untuk memproteksi atau melindungi para guru, Mu’ti menyebut pihaknya akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan pihak kepolisian.

Dalam kesepakatan tersebut, pria yang juga Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu mengatakan bahwa masalah-masalah kekerasan dan kedisiplinan dalam pendidikan bakal diselesaikan secara restorative justice.

“Terkait dengan perlindungan guru, Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

“Di dalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana,” imbuh Mu’ti.

Restorative Justice

Sekadar informasi, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Dalam pelaksanaan mekanisme ini, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.

The post Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Restorative Justice untuk Selesaikan Kasus Kekerasan dalam Pendidikan appeared first on Maklumat untuk Umat.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *