Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. (Foto:Dok. Golkar)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. (Foto:Dok. Golkar)

MAKLUMAT – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin tegas menolak usulan untuk mengubah status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc.

Dia mengutip UUD NRI 1945 Pasal 22E Ayat (5), bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5.”

Maka, Zulfikar menegaskan, segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan terhadap UUD NRI 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Evaluasi Penyelenggara Pemilu

Dia mengatakan, evaluasi terhadap penyelenggara Pemilu memang harus terus-menerus dilakukan.

Meski begitu, politisi Partai Golkar itu menandaskan bahwa evaluasi tersebut bukan berarti mengubah statusnya dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

Salah satu sektor yang harus mendapatkan evaluasi dan perbaikan, menurut Zulfikar adalah rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.

“Terutama (evaluasi) dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan,” sebutnya, Ahad (24/11/2024).

“Agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, capable, dan profesional, serta tidak bisa intervensi oleh pihak mana pun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” sambung Zulfikar.

Anggota Fraksi Partai Golkar itu memastikan bakal mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Bukan Hanya Mengadakan Pemilu

Usulan KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc muncul karena pelaksanaan Pileg, Pilpres, hingga Pilkada yang berlangsung serentak pada tahun 2024 ini.

Dengan begitu, tidak ada lagi perhelatan pesta demokrasi dalam waktu dekat dan demi menghemat anggaran negara.

Namun, Zulfikar berpendapat, penyelenggara Pemilu justru akan semakin kokoh keberadaannya apabila ide pemisahan Pemilu menjadi Pemilu nasional dan Pemilu lokal bisa terealisasi dalam revisi UU Pemilu.

Dia juga menegaskan, tugas para penyelenggara Pemilu bukan hanya untuk menggelar pesta demokrasi, baik lokal maupun nasional.

“Tugas penyelenggara Pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan Pileg, Pilpres, dan Pilkada,” tegasnya.

“Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” tandas Zulfikar.

The post Wakil Ketua Komisi II DPR Tolak Usulan Ubah Status KPU dan Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc appeared first on Maklumat untuk Umat.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *