(Ilustrasi: IST)
(Ilustrasi: IST)

MAKLUMAT – Pengelolaan anggaran yang efisien dan tepat waktu merupakan elemen penting dalam keberhasilan penyelenggaraan negara, termasuk dalam konteks Pilkada.

Dalam hal ini, pengelolaan anggaran yang terlambat dapat mengganggu kesiapan SDM yang menjadi aktor penting dalam proses pemilihan yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan penelitian Robert D Putnam (1993) dalam Making Democracy Work, menegaskan bahwa kualitas demokrasi, dalam hal ini pemilihan umum, sangat bergantung pada kualitas institusi-institusi yang menjalankannya, termasuk kualitas pengawasan yang diberikan oleh SDM yang terlibat.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mengatur tentang pengawasan dan pendanaan dalam penyelenggaraan pemilihan. Pasal 5 undang-undang ini menyebutkan bahwa “Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” yang tidak dapat tercapai tanpa dukungan SDM yang memadai dan anggaran yang cukup.

Pasal 8 ayat (1) juga menegaskan bahwa dana Pemilu harus dialokasikan sesuai dengan kebutuhan yang realistis, yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan pengawasan serta pelatihan SDM yang akan berperan penting dalam mengawasi jalannya Pemilu secara efektif.

Namun, dalam kenyataannya, keterlambatan alokasi anggaran dapat menciptakan ketimpangan di setiap daerah pemilihan yang mendapatkan dukungan anggaran tepat waktu dan daerah yang terhambat oleh masalah pendanaan.

Terjadinya kelemahan menghadapi keterlambatan pencairan anggaran yang berdampak pada ketersediaan sarana dan prasarana pendukung Pemilu. Hal ini berisiko mengurangi efektivitas pengawasan, meningkatkan kerentanannya terhadap praktik curang, dan memperburuk kualitas demokrasi itu sendiri.

Dampak Kelemahan Pengawasan

Salah satu dampak paling nyata dari lambatnya pencairan anggaran adalah terbatasnya kemampuan SDM untuk menjalankan tugasnya secara optimal.

Pengawasan yang lemah sering kali disebabkan oleh kurangnya pelatihan dan fasilitas yang memadai bagi petugas pengawas, yang tentu saja mengarah pada potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kecurangan dalam proses pemilu.

Tanpa anggaran yang cukup dan tepat waktu, kesiapan SDM dalam menghadapi tantangan besar dalam Pilkada, seperti pencegahan politik uang, kampanye hitam, atau manipulasi data pemilih, menjadi sangat terbatas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, pengawasan merupakan salah satu tahapan penting dalam Pemilu yang dijamin untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Keterlambatan pendanaan dapat melemahkan peran Bawaslu dan pengawas Pemilu di lapangan, yang seharusnya dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, sesuai dengan peran mereka yang termaktub dalam Pasal 104 Undang-Undang tersebut.

Evaluasi Pengelolaan Turunnya Anggaran

Lambatnya turunnya anggaran ini seharusnya menjadi perhatian serius. Pemerintah harus memastikan bahwa pengalokasian dan distribusi dana dilakukan secara efisien dan tepat waktu, agar tidak ada kendala dalam mempersiapkan SDM dan infrastruktur yang dibutuhkan. Pengawasan yang berkualitas hanya dapat dicapai dengan anggaran yang memadai, yang tepat waktu dan transparan dalam penggunaannya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung dana penyelenggaraan Pemilu di wilayahnya. Namun, jika anggaran pengawasan tidak memadai, maka pengawasan pada masa tenang akan terhambat.

Pengawas yang terbatas jumlahnya dan tidak memiliki fasilitas yang memadai akan kesulitan untuk melakukan pemantauan secara optimal. Hal ini bisa membuka peluang bagi adanya kecurangan yang merusak integritas pemilu. Tidak hanya itu, tanpa pengawasan yang ketat, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada masa tenang dapat merusak proses pemilihan yang berlangsung keesokan harinya.

Jangan sampai, dalam upaya mencapai demokrasi yang berkualitas, terjebak pada dilema keterlambatan anggaran yang justru memperburuk potret buruk pengelolaan Pemilu di Indonesia.

Pemilu yang seharusnya menjadi momentum untuk menguatkan demokrasi, justru terhambat oleh masalah anggaran yang seharusnya sudah sejak awal dipersiapkan dengan matang. Dengan dasar hukum yang jelas dan prinsip pengelolaan yang transparan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat berjalan dengan baik, menghasilkan pemimpin yang sah, dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

_____________

Penulis: Nurul Huda, adalah Anggota Bidang Hikmah Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Lamongan

The post Pilkada Serentak 2024: Tantangan Lemahnya Pengawasan dan Anggaran appeared first on Maklumat untuk Umat.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *